Jumat, 18 Juli 2025

Isyarat Surya Paloh soal Jokowi dan Parpol Pendukung Tak Mau Perppu KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan parpol pendukung pemerintahan saat ini sudah bertemu untuk membahas tuntutan mahasiswa yang menolak undang-undang baru tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertemuan itu menyepakati bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bukan langkah tepat untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Surya mengatakan, sudah ada pihak yang mendaftarkan gugatan uji materi atas UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10).

Karena itu pula pertemuan Presiden Jokowi dengan para ketua umum parpol pendukungnya mengesampingkan soal Perppu KPK. “Yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama, untuk sementara tidak dan belum terpikirkan mengeluarkan perppu," tuturnya.

Baca Juga:  Komisioner KPU Evi Novida Positif Covid-19

Bos Media Group itu menegaskan, soal UU KPK hasil revisi sudah masuk ranah judicial review di MK. Karena itu dia menyebut penerbitan perppu justru akan menjadi langkah yang salah.

"Belum mengeluarkan perppu. Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa harus keluarkan perppu?” tegasnya.

Surya menduga sebagian kalangan masyarakat dan mahasiswa tak tahu soal UU KPK hasil revisi yang telah masuk tahap uji materi di MK. Mantan politikus Golkar itu justru mengkhawatirkan penerbitan perppu akan dipolitisasi.

"Salah-salah presiden bisa dimakzulkan karena itu. Salah-salah lho. Ini harus ditanya ahli hukum tata negara. Coba deh, ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru," katanya.(boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Ini Harapan Mendikbud untuk Sistem Pendidikan Indonesia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan parpol pendukung pemerintahan saat ini sudah bertemu untuk membahas tuntutan mahasiswa yang menolak undang-undang baru tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertemuan itu menyepakati bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bukan langkah tepat untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Surya mengatakan, sudah ada pihak yang mendaftarkan gugatan uji materi atas UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10).

Karena itu pula pertemuan Presiden Jokowi dengan para ketua umum parpol pendukungnya mengesampingkan soal Perppu KPK. “Yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama, untuk sementara tidak dan belum terpikirkan mengeluarkan perppu," tuturnya.

Baca Juga:  Pasutri Ini Tewas Tenggak Hand Sanitizer yang Dikira Minuman Keras

Bos Media Group itu menegaskan, soal UU KPK hasil revisi sudah masuk ranah judicial review di MK. Karena itu dia menyebut penerbitan perppu justru akan menjadi langkah yang salah.

- Advertisement -

"Belum mengeluarkan perppu. Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa harus keluarkan perppu?” tegasnya.

Surya menduga sebagian kalangan masyarakat dan mahasiswa tak tahu soal UU KPK hasil revisi yang telah masuk tahap uji materi di MK. Mantan politikus Golkar itu justru mengkhawatirkan penerbitan perppu akan dipolitisasi.

- Advertisement -

"Salah-salah presiden bisa dimakzulkan karena itu. Salah-salah lho. Ini harus ditanya ahli hukum tata negara. Coba deh, ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru," katanya.(boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Yusril Ungkap Alasan Pemerintah Jokowi yang Ogah Lakukan Lockdown
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan parpol pendukung pemerintahan saat ini sudah bertemu untuk membahas tuntutan mahasiswa yang menolak undang-undang baru tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertemuan itu menyepakati bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bukan langkah tepat untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Surya mengatakan, sudah ada pihak yang mendaftarkan gugatan uji materi atas UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10).

Karena itu pula pertemuan Presiden Jokowi dengan para ketua umum parpol pendukungnya mengesampingkan soal Perppu KPK. “Yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama, untuk sementara tidak dan belum terpikirkan mengeluarkan perppu," tuturnya.

Baca Juga:  Ini Harapan Mendikbud untuk Sistem Pendidikan Indonesia

Bos Media Group itu menegaskan, soal UU KPK hasil revisi sudah masuk ranah judicial review di MK. Karena itu dia menyebut penerbitan perppu justru akan menjadi langkah yang salah.

"Belum mengeluarkan perppu. Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa harus keluarkan perppu?” tegasnya.

Surya menduga sebagian kalangan masyarakat dan mahasiswa tak tahu soal UU KPK hasil revisi yang telah masuk tahap uji materi di MK. Mantan politikus Golkar itu justru mengkhawatirkan penerbitan perppu akan dipolitisasi.

"Salah-salah presiden bisa dimakzulkan karena itu. Salah-salah lho. Ini harus ditanya ahli hukum tata negara. Coba deh, ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru," katanya.(boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Lagu Malaikat Itu Nyata, Proyek Mangkrak Ari Lasso, Ternyata Ini Penyebabnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari