Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru bisa saja berubah menjadi melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau tetap dilanjutkan dengan pihak ketiga. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengubah pola pengelolaan sampah pada tahun 2025 sesuai visi misi wali kota terpilih.