Rabu, 4 Februari 2026
- Advertisement -

Tempat Hiburan Umum

Tempat Hiburan Umum Wajib Tutup Selama Ramadan

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan surat edaran (SE), tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

Berita Terbaru