Setelah disahkannya UU HPP/2021 dan terbitnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, publik dihebohkan dengan adanya perubahan skema perhitungan PPh Pasal 21. Sebagian besar media cetak online/offline dan media sosial menyoroti ada tambahan beban pajak baru yang nantinya membebani karyawan yang pada akhirnya memberatkan masyarakat secara umum.