Rabu, 12 Maret 2025
- Mobile -spot_img

Periodisasi Calon Petahana

Kepala Daerah Definitif Wajib Cuti saat PSU

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan setiap kepala daerah definitif yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU) wajib cuti, termasuk di Kabupaten Siak.

Berita Terbaru