Minggu, 1 Februari 2026
- Advertisement -

penertiban pekat

Ramadan, Tempat Maksiat Wajib Tutup

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan berkomitmen memberantas dan melakukan penertiban tempat-tempat usaha yang menjadi tempat penyakit masyarakat (pekat). Seperti warung remang-remang, panti pijat, warung miras, tempat hiburan malam, wisma dan hotel, kos-kosan dan tempat maksiat lainnya.

Berita Terbaru