Dalam beberapa hari terakhir, isu tentang peredaran uang baik tunai maupun melalui Aplikasi Dompet Digital menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Siak menjadi hangat.
Menghadapi pemungutan suara ulang di beberapa daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak akan melakukan perekrutan anggota baru Komisi Pemilihan Umum Daerah. Memang terdapat beberapa desakan agar panitia pemilihan dalam PSU diganti dengan personel yang baru. Apalagi di daerah-daerah yang dianggap bermasalah dengan komisioner yang bersangkutan. Namun, Ketua KPU mengatakan pihaknya hanya akan menetapkan kembali anggota KPU di daerah yang menggelar pemungutan suara ulang.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Maret atau tepatnya di tanggal 22 Maret 2025. Jadwal itu dipilih setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI dan KPU Riau di Jakarta, Senin (3/3).