Kuasa Hukum Irman Gusman dari Kantor Hukum Zoelva & Partners, R.Ahmad Waluya Muharam, mengingatkan kengototan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mencetak surat suara tanpa menyertakan Irman Gusman dalam Daftar Pemilih Tetap (DCT) Pemilu Anggota DPD RI dari Sumatera Barat.