Jumat, 18 Oktober 2024
- Mobile -spot_img

pembatasan

Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1445 H, Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan surat edaran Nomor: 326.1/DISHUB/551.1 tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama Hari Raya Idulfitri Tahun 2024 /1445 H di Dumai. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan, para pengusaha angkutan dan pengemudi angkutan.

Berita Terbaru