Sabtu, 31 Mei 2025

- Advertisement -spot_img

Operasional Angkutan Barang

Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1445 H, Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan surat edaran Nomor: 326.1/DISHUB/551.1 tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama Hari Raya Idulfitri Tahun 2024 /1445 H di Dumai. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan, para pengusaha angkutan dan pengemudi angkutan.
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru