Senin, 25 November 2024
- Mobile -spot_img

negara konoha

DPR Abaikan Keputusan MK, Revisi Kilat UU Pilkada

AKROBAT politik dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkebiri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Tak hanya ambang batas, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah. Anies Baswedan potensial kembali terjegal dan Kaesang Pangarep berpeluang lolos calon kepala daerah.

Berita Terbaru