Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 dan langsung ditahan, Kamis (4/9).
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada masa jabatannya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan jajarannya “dikeramasi” oleh Komisi X DPR RI buntut kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang ugal-ugalan, Selasa (21/5). Usai memberikan penjelasan mengenai proses penetapan UKT, Nadiem menjanjikan bakal menghentikan UKT-UKT yang naik tidak wajar.