Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) gratifikasi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil akhirnya divonis penjara 9 tahun dan denda Rp 600 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 21 Desember 2023.