Senin, 8 Juli 2024
- Mobile -spot_img

mengawasi aset keuangan

OJK Tambah Kriteria Kelayakan Calon Peserta Sandbox

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah progresif dalam memperkuat penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Termasuk mengawasi aset keuangan digital seperti aset kripto. Karena itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) untuk mengatur dan mengawasinya.
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img