PEMERINTAH daerah melalui Bapenda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendorong para pelaku usaha tambang galian C maupun orang pribadi yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa pasir batu (sirtu), batu kapur, batu apung, tanah liat (urugan) dan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Rohul agar segera mengurus lengkap seluruh perizinan terkait usaha MBLB.
TERHITUNG Januari lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemungutan pajak terhadap tambang galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang beroperasi di Rokan Hulu (Rohul).