Dua terdakwa tindak pidana korupsi, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin dan Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau Veny Afrilya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan eksepsi keduanya dilakukan pada sidang Selasa (23/4) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Ahmad Mujahidin (AM) yang kini menjalani hukuman atas perkara korupsi kembali akan disidang. Kali ini, dia akan segera disidangkan dalam perkara dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.