Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada FAG (17), terdakwa perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret dengan pidana 5 tahun penjara, Selasa (9/7). Diketahui, korban jambret bernama Gofi Hidayana (25) tewas akibat aksi jambret yang dilakukan terdakwa.