Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto menginstruksikan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mengembalikan dana jika ada indikasi perjalanan dinas fiktif. Hal ini menindaklanjuti adanya Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) BPK terhadap Pemprov Riau tahun 2023.