Kenaikan gaji sebesar 8 persen yang dijanjikan pemerintah untuk aparatur sipil negara (ASN) bakal cair dalam beberapa hari ke depan. Kepastian itu diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Perpres Nomor 11/2024 tentang Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2024.
Angin segar berhembus buat aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri di awal tahun 2024. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji untuk para ASN, TNI, dan Polri.