Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi produsen yang telah berinvestasi di Indonesia. Salah satunya industri elektronik yang bisa lebih berdaya saing. Caranya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Kementerian Perindustrian menargetkan belanja dalam negeri pemerintah mencapai Rp250 triliun per kuartal I 2024. Jika dikalkulasikan, angka itu sekitar 20,44 persen dari total potensi belanja produk dalam negeri sebesar Rp1.223 triliun.