Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini setelah upaya bandingnya di Pengadilan Tinggi Riau tidak dikabulkan dan tetap menghukum Adil 9 tahun penjara. Bahkan menambah subsider uang pengganti (UP) dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Dengan demikian, jika Adil tidak membayar subsider uang pengganti (UP) maka hukuman Adil bisa kurungan bisa bertambah 5 tahun lagi menjadi 14 tahun penjara.