Keseriusan Pemko Pekanbaru menata kembali kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dhien dimulai. Apalagi pemko mengetahui pedagang di sana dipungut uang Rp600 ribu sampai Rp1 juta per bulan. Namun uang itu tak masuk ke kas daerah. Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, keberadaan ratusan PKL di lokasi tersebut sebenarnya sudah menyalahi aturan yang ada karena belum miliki izin dari pemko.
Pemerintah Kota Pekanbaru berencana melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di beberapa lokasi strategis yang ada di Kota Pekanbaru, termasuk kawasan Cut Nyak Dhien. Salah satu upayanya dengan mendata para pedagang kaki lima yang berjualan dikawasan Jalan Cut Nyak Dhien Kecamatan Sukajadi tersebut.
Meskipun pemerintah pusat sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng bersubsidi merek Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter, namun nyatanya masih banyak pedagang yang menjual minyak goreng bersubsidi dengan harga yang jauh lebih mahal.
Sejak pembongkaran bangunan kios liar sepekan lalu, kawasan Pasar Wisata Pasar Bawah mendapatkan penjagaan ketat dari tim gabungan. Penjagaan dilakukan untuk mencegah pedagang kembali berjualan di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pihak pengelola Pasar Wisata Pasar Bawah, PT Ali Akbar Sejahtera sudah melaporkan kondisi pasar tersebut. Banyak dari dinding harus dirobohkan dalam revitalisasi karena sudah berusia puluhan tahun.
Rencana alih kelola pemungutan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional di Kota Pekanbaru sampai saat ini masih belum diketahui oleh para juru parkir (jukir). Termasuk soal penurunan tarif parkir dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 untuk sepeda motor dan untuk roda empat turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.