PENYIDIK Unit Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu, Jumat (3/5) lalu telah menyerahkan dua berkas perkara tersangka Josua Tobing dan Herry Islami ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian. Pengembalian berkas perkara ke JPU dilakukan setelah penyidik melengkapi P-19 jaksa, baik pemenuhan kelengkapan formil dan materil di dalam berkas perkara.