MENJELANG waktu pendaftaran calon Pilkada di Indonesia, Mahkamah Konstitusi mengubah aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan, Selasa (20/8).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka peluang selebar-lebarnya bagi putra dan putri terkait di kota ‘Idaman’ Dumai untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Pilkada walikota dan wakil walikota Dumai periode 2024-2029.