Untuk masa liburan Idulfitri 1445 Hijriah mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan telah menentukan jadwal cuti dan masa liburan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pelalawan. Karenanya kepada ASN diminta jangan menambah libur.