PEMERINTAH daerah melalui Bapenda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendorong para pelaku usaha tambang galian C maupun orang pribadi yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa pasir batu (sirtu), batu kapur, batu apung, tanah liat (urugan) dan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Rohul agar segera mengurus lengkap seluruh perizinan terkait usaha MBLB.
Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil merealisasikan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada tahun 2023 sebesar Rp193 miliar.