SIAK (RIAUPOS.CO) – Kabupaten Siak sejak 2019 lalu telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang pusat pelayanannya berada di Dinas Informasi dan Komunikasi. PPID memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi tentang program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah.
Demikian dikatakan Kepala Bidang IKPS Dinas Kominfo Siak, Paula Chandra pada Senin (23/8) siang. Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Organisasi maupun lembaga harus masuk dalam era keterbukaan informasi publik. Setiap badan publik maupun swasta yang anggarannya menggunakan APBN, APBD, bantuan luar negeri, maupun bantuan masyarakat, harus mempunyai struktur lembaga atau organisasi yang disebut dengan PPID," terang Paula Chandra.
Dijelaskannya, PPID memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi tentang program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Artinya, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Keberadaan PPID, maka masyarakat akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit.
"Bagi masyarakat ingin mendapatkan informasi publik bisa datang ke PPID Kabupaten Siak yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika di Komplek Perkantoran Tanjung Agung," jelasnya.
Di sini nanti akan dilayani oleh petugas PPID. Petugas akan menberikan informasi yang diperlukan oleh pemohon sesuai dengan kebutuhan informasi yang menjadi hak publik. Selain itu, Diskominfo Siak saat ini telah meyediakan website PPID yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dengan mengunjugi https://www.ppid.siakkab.go.id/.
Bagi pemohon informasi yang tidak bisa datang langsung ke desk layanan PPID, saat ini sudah bisa mengajukan permohonan informasi melalui website yang tersedia. Ini semua dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.(ifr)
SIAK (RIAUPOS.CO) – Kabupaten Siak sejak 2019 lalu telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang pusat pelayanannya berada di Dinas Informasi dan Komunikasi. PPID memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi tentang program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah.
Demikian dikatakan Kepala Bidang IKPS Dinas Kominfo Siak, Paula Chandra pada Senin (23/8) siang. Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Organisasi maupun lembaga harus masuk dalam era keterbukaan informasi publik. Setiap badan publik maupun swasta yang anggarannya menggunakan APBN, APBD, bantuan luar negeri, maupun bantuan masyarakat, harus mempunyai struktur lembaga atau organisasi yang disebut dengan PPID," terang Paula Chandra.
- Advertisement -
Dijelaskannya, PPID memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi tentang program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Artinya, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Keberadaan PPID, maka masyarakat akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit.
- Advertisement -
"Bagi masyarakat ingin mendapatkan informasi publik bisa datang ke PPID Kabupaten Siak yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika di Komplek Perkantoran Tanjung Agung," jelasnya.
Di sini nanti akan dilayani oleh petugas PPID. Petugas akan menberikan informasi yang diperlukan oleh pemohon sesuai dengan kebutuhan informasi yang menjadi hak publik. Selain itu, Diskominfo Siak saat ini telah meyediakan website PPID yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dengan mengunjugi https://www.ppid.siakkab.go.id/.
Bagi pemohon informasi yang tidak bisa datang langsung ke desk layanan PPID, saat ini sudah bisa mengajukan permohonan informasi melalui website yang tersedia. Ini semua dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.(ifr)