Categories: Rokan Hulu

Pemkab Rohul Proses Pemberhentian Kadis Perkim

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), Kamis (25/1) secara resmi telah menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polres Rohul terkait penahanan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rohul Herry Islami ST MT.

Atas kasus hukum yang kini sedang ditangani tim penyidik Satreskrim Polres Rohul, diketahui Kadis Perkim Rohul ditahan Sabtu (20/1) dini hari di rumah tahanan Mapolres Rohul.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Disperkim Rohul tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara sekitar Rp6,2 miliar.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rohul Erpan Dedi Sanjaya SSTP MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (25/1 membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perintah Penahanan Kadis Perkim Rohul inisial HI dari Penyidik Polres Rohul.

Diakuinya, sehubungan surat tersebut ditujukan kepada Bupati Rohul, maka pihaknya telah menyerahkan secara prosedur ke Bagian Umum Setda Rohul.

“Surat pemberitahuan penahanan Kadis Perkim Rohul diserahkan ke Kantor BKPP Rohul oleh penyidik. Surat tersebut tadi siang (Kamis, red), kami naikkan ke Bagian Umum Setda Rohul, karena surat tersebut ditujukan kepada Bupati Rohul,” ujarnya.

Sekretaris BKPP Rohul itu mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan dalam hal ini Bupati Rohul selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karena nantinya secara berjenjang, surat pemberitahuan penahanan itu, oleh PPK disposisi ke BPKB Rohul untuk tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Erpan membenarkan, surat pemberitauan perintah penahanan itu menjadi dasar bagi Pemkab Rohul untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

“Jika surat tersebut sudah didisposisi PPK, maka kami akan proses sesuai aturan yang berlaku dan mempersiapkan secara administrasi pemberhentian sementara yang bersangkutan sebagai ASN,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul telah melakukan penahanan terhadap tersangka Herry Islami ST MT selaku Kadis Perkim Rohul dan Josua Tobing selaku Direktur PT ERB, Sabtu (20/1) dini hari.

Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 20 Januari hingga 8 Februari mendatang di Rutan Mapolres Rohul. Setelah sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polres Rohul 11 Januari 2024.

Terungkapnya perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM di Dinas Perkim Rohul, berawal penyidik menerima surat laporan pengaduan masyarakat. Selanjutnya penyidik unit Tipikor Polres Rohul menindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dikuatkan dengan laporan hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Rohul dengan temuan penyalahgunaan sebesar Rp5,9 miliar.(epp)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

11 jam ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

12 jam ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

12 jam ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

13 jam ago

Wabup Rohul Hadiri Bolimau Adat, Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H

Tradisi bolimau adat di Luhak Kepenuhan jadi momentum sucikan diri dan pererat ukhuwah jelang Ramadan…

13 jam ago

Lewat Metode Saminiyyah, Dosen UIR Bimbing Disabilitas Belajar Al-Qur’an

UIR gelar PkM bimbingan spiritual dan baca tulis Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas di Riau bekerja…

14 jam ago