Categories: Pelalawan

Polres Serahkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Pelalawan merampungkan berkas perkara tersangka dugaan kasus korupsi dana Community Social Responsibility (CSR) dengan melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Senin (29/1).

Dalam kasus korupsi dana CRS dari perusahaan yang diberikan kepada Desa Pangkalan Terap sebesar Rp200 juta pada akhir tahun 2021 lalu ini, Polres Pelalawan telah menetapkan empat tersangka.

Ke empat tersangka tersebut Kepala Desa (Kades) Kecamatan Teluk Meranti aktif Tarmizi (46), Norbit (45) selaku Ketua Tim Pemberdayaan Desa, Ujang Masni (48) selaku Sekretaris Tim Perberdayaan Desa dan Dirman (36) yang menjabat bendahara tim pemberdayaan desa.

“Berkas perkara dugaan korupsi dana CSR ini sudah tahap dua. Sehingga berkasnya kami serahkan ke JPU setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap dan P-21,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel didampingi Kanit Tipikor Iptu Masril SH, Senin (29/1).

Diungkapkannya, dengan pelimpahan berkas perkara tahap dua tersebut, dengan sendirinya kasus tersebut sudah beralih ke pihak kejaksaan untuk menjalankan tugas penuntutannya. Sedangkan dalam pelimpahan tahap dua itu, tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni sejumlah dokumen dan alat bukti lainnya.

“Semua barang bukti terkait kasus ini sudah kami serahkan ke JPU untuk ditindaklanjuti, termasuk tersangka. Saat ini, tersangka telah resmi menjadi tahanan tim JPU Kejari Pelalawan,” ujarnya.

Dalam pada itu, Kepala Kejari Pelalawan M Nasir SH MH melalui Kasi Intelijen Michael Asarya Tambunan SH MH didampingi Kasi Pidana umum (Pidum) Kejari Pelalawan Syahrul Sya’ban SH MH membenarkan jika pihkanya telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CRS tersebut beserta barang bukti dari penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pelalawan.

“Kami telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dari Polres Pelalawan. Untuk memudahkan kami merampungkan berkas perkara, tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan,” tutupnya.(amn)

Redaksi

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

15 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

15 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

3 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

3 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

3 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago