Tim Tipikor Satuan Reskrim Polres Pelalawan menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan setelah berkas perkara lengkap atau tahap dua, Senin (29/1/2024). (m amin/riaupos.co)
PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Pelalawan merampungkan berkas perkara tersangka dugaan kasus korupsi dana Community Social Responsibility (CSR) dengan melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Senin (29/1).
Dalam kasus korupsi dana CRS dari perusahaan yang diberikan kepada Desa Pangkalan Terap sebesar Rp200 juta pada akhir tahun 2021 lalu ini, Polres Pelalawan telah menetapkan empat tersangka.
Ke empat tersangka tersebut Kepala Desa (Kades) Kecamatan Teluk Meranti aktif Tarmizi (46), Norbit (45) selaku Ketua Tim Pemberdayaan Desa, Ujang Masni (48) selaku Sekretaris Tim Perberdayaan Desa dan Dirman (36) yang menjabat bendahara tim pemberdayaan desa.
“Berkas perkara dugaan korupsi dana CSR ini sudah tahap dua. Sehingga berkasnya kami serahkan ke JPU setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap dan P-21,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel didampingi Kanit Tipikor Iptu Masril SH, Senin (29/1).
Diungkapkannya, dengan pelimpahan berkas perkara tahap dua tersebut, dengan sendirinya kasus tersebut sudah beralih ke pihak kejaksaan untuk menjalankan tugas penuntutannya. Sedangkan dalam pelimpahan tahap dua itu, tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni sejumlah dokumen dan alat bukti lainnya.
“Semua barang bukti terkait kasus ini sudah kami serahkan ke JPU untuk ditindaklanjuti, termasuk tersangka. Saat ini, tersangka telah resmi menjadi tahanan tim JPU Kejari Pelalawan,” ujarnya.
Dalam pada itu, Kepala Kejari Pelalawan M Nasir SH MH melalui Kasi Intelijen Michael Asarya Tambunan SH MH didampingi Kasi Pidana umum (Pidum) Kejari Pelalawan Syahrul Sya’ban SH MH membenarkan jika pihkanya telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CRS tersebut beserta barang bukti dari penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pelalawan.
“Kami telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dari Polres Pelalawan. Untuk memudahkan kami merampungkan berkas perkara, tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan,” tutupnya.(amn)
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…
MTQ ke-25 Kecamatan Siak resmi dibuka oleh Sekda Mahadar di Kampung Langkai dengan kesederhanaan namun…
PTPN IV PalmCo menegaskan komitmen kemitraan sawit berkelanjutan bersama petani binaan melalui akselerasi program Peremajaan…
Sebanyak 38 calon jemaah umrah di Riau gagal berangkat ke Tanah Suci akibat travel PT…
Bupati Rohul Anton menegaskan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi garda terdepan pembentukan karakter generasi muda…