Categories: Pelalawan

ASN Bolos, Satpol PP Pelalawan Turun Gelar Razia

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten dalam waktu dekat akan turun untuk menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran pada saat jam kerja.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti adanya laporan masyarakat tentang keberadaan ASN yang bolos pada jam kerja di tempat perbelanjaan dan tempat hiburan seperti kafe dan warung kopi di Kabupaten Pelalawan, khususnya Kecamatan Pangkalan kerinci.

“Ya, kami akan berusaha meningkatkan disiplin ASN dalam bekerja, salah satunya adalah melalui razia pegawai yang keluyuran pada saat jam dinas. Razia tersebut akan dilaksanakan secara tiba-tiba, jadi tidak ada yang tahu kapan waktu pelaksanaannya,” terang Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan Tengku Junaidi MAp kepada Riau Pos, Rabu (24/1) kemarin di Pangkalankerinci.

Diungkapkan mantan Sekretaris Disbudparpora Pelalawan ini, razia terhadap aparatur sipil negara yang keluyuran ini semata-mata sebagai upaya meningkatkan disiplin ASN agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal. Dan razia akan dilakukan di beberapa titik lokasi yang kerap menjadi tempat nongkrong para pegawai pada saat jam kerja.

“Jadi, razia tahun-tahun sebelumnya yang kita lakukan belum begitu fokus, dan tahun 2024 ini razia akan diintensifkan kembali. Razia pegawai perlu dilakukan, di mana mengingat tingkat kedisiplinan para ASN belum begitu maksimal. Disamping itu juga, razia yang kita lakukan ini juga sesuai instruksi Bupati Pelalawan H Zukri, terkait penegakan disiplin ASN,” ujarnya.

Ditambahkan mantan Kabag Risalah dan Persidangan Setwan DPRD Pelalawan ini bahwa, dengan razia yang akan digiatkan pihaknya, maka diharapkan dapat memberikan efek jera kepada ASN agar tidak mengulanginya lagi. Dan pihaknya akan bersikap tegas memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) di lapangan, tanpa pandang bulu.

“Target kita menggelar razia, agar tidak ada lagi pegawai yang berkeliaran di luar kantor pada saat jam kerja. Sedangkan untuk pemberian sanksi indisipliner, kita serahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan.(amn)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

PTPN IV Rawat Kearifan Lokal, Balimau Kasai Jadi Simbol Harmoni

PTPN IV Regional III dukung tradisi Balimau Kasai di Tandun, Rokan Hulu, sebagai wujud pelestarian…

2 jam ago

Cara Memaksimalkan Rahmat Allah di 10 Hari Pertama Ramadan

Ustaz jelaskan cara memaksimalkan rahmat Allah di 10 hari pertama Ramadan melalui niat, ibadah, sedekah,…

2 jam ago

Ramadan Makin Berkesan, The Zuri Pekanbaru Hadirkan Iftar All You Can Eat Rp188 Ribu

The Zuri Hotel Pekanbaru hadirkan promo iftar All You Can Eat Rp188 ribu dengan 60…

2 jam ago

Laka Tunggal di Flyover Sudirman, Truk Tangki Kosong Terbalik

Truk tangki kosong terguling di flyover Sudirman Pekanbaru diduga akibat sopir mengantuk. Kerugian materil sekitar…

2 jam ago

749 Honorer Nondatabase Meranti Resmi Dialihkan ke Outsourcing Tahun 2026

Pemkab Kepulauan Meranti terapkan skema outsourcing bagi 749 honorer nondatabase mulai 2026 demi penataan non-ASN.

3 jam ago

Kunjungi Riau Pos, Kabid Humas Polda Riau Soroti Tantangan Informasi Publik

Kabid Humas Polda Riau tekankan pentingnya kecepatan dan akurasi informasi di era digital saat kunjungan…

3 jam ago