Categories: Kepulauan Meranti

749 Honorer Nondatabase Meranti Resmi Dialihkan ke Outsourcing Tahun 2026

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menerapkan skema penyediaan jasa (outsourcing) terhadap 749 tenaga honorer nondatabase pada tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari penyesuaian regulasi kepegawaian.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menata tenaga non-ASN sekaligus memastikan sistem kerja di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudanri menjelaskan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.

“Tenaga nondatabase yang selama ini bekerja di OPD perlu ditata sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini menjadi solusi agar pelayanan tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” ujar Sudanri, Kamis (19/2).

Ia menerangkan, ratusan tenaga tersebut tersebar di berbagai OPD dengan beragam fungsi. Mulai dari petugas kebersihan, keamanan, pengemudi, administrasi, hingga tenaga teknis lapangan.

Jumlah terbanyak berasal dari petugas kebersihan sebanyak 340 orang, kemudian tenaga administrasi 186 orang, tenaga keamanan 49 orang, sopir 20 orang, serta kategori lainnya seperti tenaga ahli dan pendukung teknis.

Dalam pelaksanaannya, pemkab menggandeng dua perusahaan penyedia jasa, yakni PT Hanniya Delfin Sukses (HDS) dan PT Bumi Meranti selaku BUMD. Sejumlah OPD telah menandatangani kontrak kerja sama secara bertahap untuk memastikan proses transisi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Prosesnya dilakukan bertahap. Prinsipnya, jangan sampai ada kekosongan pelayanan. Semua tetap harus berjalan normal,” tegasnya.

Terkait isu besaran upah, Sudanri menegaskan bahwa skema yang diterapkan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Ia mengakui kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi standar upah minimum secara penuh bagi seluruh tenaga nondatabase tersebut.

“Kita harus realistis melihat kapasitas anggaran. Namun yang terpenting ada kepastian kerja, kepastian pembayaran, dan mekanisme yang jelas. Sistem penggajian dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa sesuai kontrak kerja,” jelasnya.

Ia memastikan pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja oleh pihak ketiga.

Lebih lanjut, Sudanri menilai kebijakan ini bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi bagian dari pembenahan struktur kepegawaian agar lebih tertib dan terukur.(wir)

Redaksi

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

12 jam ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

12 jam ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

1 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

2 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

2 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

2 hari ago