Ilustrasi
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menerapkan skema penyediaan jasa (outsourcing) terhadap 749 tenaga honorer nondatabase pada tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari penyesuaian regulasi kepegawaian.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menata tenaga non-ASN sekaligus memastikan sistem kerja di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudanri menjelaskan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.
“Tenaga nondatabase yang selama ini bekerja di OPD perlu ditata sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini menjadi solusi agar pelayanan tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” ujar Sudanri, Kamis (19/2).
Ia menerangkan, ratusan tenaga tersebut tersebar di berbagai OPD dengan beragam fungsi. Mulai dari petugas kebersihan, keamanan, pengemudi, administrasi, hingga tenaga teknis lapangan.
Jumlah terbanyak berasal dari petugas kebersihan sebanyak 340 orang, kemudian tenaga administrasi 186 orang, tenaga keamanan 49 orang, sopir 20 orang, serta kategori lainnya seperti tenaga ahli dan pendukung teknis.
Dalam pelaksanaannya, pemkab menggandeng dua perusahaan penyedia jasa, yakni PT Hanniya Delfin Sukses (HDS) dan PT Bumi Meranti selaku BUMD. Sejumlah OPD telah menandatangani kontrak kerja sama secara bertahap untuk memastikan proses transisi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Prosesnya dilakukan bertahap. Prinsipnya, jangan sampai ada kekosongan pelayanan. Semua tetap harus berjalan normal,” tegasnya.
Terkait isu besaran upah, Sudanri menegaskan bahwa skema yang diterapkan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Ia mengakui kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi standar upah minimum secara penuh bagi seluruh tenaga nondatabase tersebut.
“Kita harus realistis melihat kapasitas anggaran. Namun yang terpenting ada kepastian kerja, kepastian pembayaran, dan mekanisme yang jelas. Sistem penggajian dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa sesuai kontrak kerja,” jelasnya.
Ia memastikan pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja oleh pihak ketiga.
Lebih lanjut, Sudanri menilai kebijakan ini bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi bagian dari pembenahan struktur kepegawaian agar lebih tertib dan terukur.(wir)
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…
Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.