Categories: Kepulauan Meranti

749 Honorer Nondatabase Meranti Resmi Dialihkan ke Outsourcing Tahun 2026

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menerapkan skema penyediaan jasa (outsourcing) terhadap 749 tenaga honorer nondatabase pada tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari penyesuaian regulasi kepegawaian.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menata tenaga non-ASN sekaligus memastikan sistem kerja di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudanri menjelaskan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.

“Tenaga nondatabase yang selama ini bekerja di OPD perlu ditata sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini menjadi solusi agar pelayanan tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” ujar Sudanri, Kamis (19/2).

Ia menerangkan, ratusan tenaga tersebut tersebar di berbagai OPD dengan beragam fungsi. Mulai dari petugas kebersihan, keamanan, pengemudi, administrasi, hingga tenaga teknis lapangan.

Jumlah terbanyak berasal dari petugas kebersihan sebanyak 340 orang, kemudian tenaga administrasi 186 orang, tenaga keamanan 49 orang, sopir 20 orang, serta kategori lainnya seperti tenaga ahli dan pendukung teknis.

Dalam pelaksanaannya, pemkab menggandeng dua perusahaan penyedia jasa, yakni PT Hanniya Delfin Sukses (HDS) dan PT Bumi Meranti selaku BUMD. Sejumlah OPD telah menandatangani kontrak kerja sama secara bertahap untuk memastikan proses transisi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Prosesnya dilakukan bertahap. Prinsipnya, jangan sampai ada kekosongan pelayanan. Semua tetap harus berjalan normal,” tegasnya.

Terkait isu besaran upah, Sudanri menegaskan bahwa skema yang diterapkan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Ia mengakui kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi standar upah minimum secara penuh bagi seluruh tenaga nondatabase tersebut.

“Kita harus realistis melihat kapasitas anggaran. Namun yang terpenting ada kepastian kerja, kepastian pembayaran, dan mekanisme yang jelas. Sistem penggajian dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa sesuai kontrak kerja,” jelasnya.

Ia memastikan pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja oleh pihak ketiga.

Lebih lanjut, Sudanri menilai kebijakan ini bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi bagian dari pembenahan struktur kepegawaian agar lebih tertib dan terukur.(wir)

Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

17 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

18 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

19 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

20 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago