Categories: Kuantan Singingi

Kasus Hotel Kuansing Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa HY selaku mantan Kepala Bappeda 2011- 2013 dan terdakwa S selaku Kabag Pertanahan 2009- 2016 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/1).

Keduanya merupakan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 da 2014. Hal ini disampaikan Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH kepada wartawan, Rabu (24/1).

Nurhadi menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut berdasarkan surat pelimpahan perkara Nomor:B-107/L.4.18/Ft.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 dan surat pelimpahan Nomor B 108/L.4.18/Ft.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.

Lebih lanjut Nurhadi mengatakan, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah  menetapkan penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut, yaitu Hakim Ketua Zafri Maveldo Harahap SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH serta RositaSH MH.

Kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22 miliar itu mulai disidangkan pada Selasa, 30 Januari 2024 pukul 09.00 WIB.

Penetapan masa sidang ini berdasarkan surat penetapan hakim nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024.

“HY dan S tetap akan dilakukan penahanan lanjutan oleh Hakim Tipikor selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 21 Februari 2024 berdasarkan penetapan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024 dan penetapan nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024,” sebut Nurhadi.

Nurhadi membeberkan, kedua tersangka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(yas)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

14 menit ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

18 menit ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

28 menit ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

37 menit ago

Naik Bus TMP Cuma Rp242, Promo HUT Pekanbaru Berlaku hingga 30 Juni

Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…

42 menit ago

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

1 hari ago