Categories: Pelalawan

Oknum Bidan Desa di Teluk Meranti Resmi Ditahan Usai Diduga Salah Sunat

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Satreskrim Polres Pelalawan resmi menetapkan seorang bidan desa di Kecamatan Teluk Meranti sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik atau salah sunat terhadap seorang bocah sekolah dasar.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Bernandes menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti terkait kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari peristiwa sunat pada Juni 2025, yang menyebabkan ujung kemaluan bocah berusia 9 tahun tersebut terpotong. Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pelapor, terlapor, pihak IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli.

Setelah gelar perkara dan peningkatan status ke tahap penyidikan, penyidik memutuskan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka hingga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tersangka kini ditahan sejak Jumat (21/11) untuk memperlancar proses penyidikan. Penahanan dilakukan agar pemeriksaan lebih mudah mengingat jarak Teluk Meranti ke Pangkalankerinci cukup jauh. Penyidik juga menilai tersangka layak ditahan berdasarkan beberapa pertimbangan hukum.

Sebelumnya, tersangka sempat mangkir pada panggilan pertama. Pada panggilan kedua barulah ia hadir, kemudian langsung dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan sambil menunggu berkas perkaranya dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.(amn)

Redaksi

Recent Posts

Polsek Kateman Bekuk Pria Berinisial GT Pengedar Ekstasi dan Cairan Etomidate

Polsek Kateman membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan etomidate serta mengamankan seorang tersangka di…

2 jam ago

Aliansi Cipayung Plus Pekanbaru Dukung Pemko Tidak Perpanjang HGB Ruko STC

Aliansi Cipayung Plus mendukung Pemko Pekanbaru tidak memperpanjang HGB 133 ruko STC yang habis masa…

2 jam ago

Lantik 247 Kepsek dan Korwil, Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Warning Jangan Ada Pungli

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto melantik 247 kepala sekolah dan 13 korwil Disdikbud serta memberikan…

2 jam ago

Perubahan APBD 2026 Ditolak DPRD Inhu, Pengangkutan Sampah Terancam Lumpuh

Penolakan Perubahan APBD 2026 oleh DPRD Inhu berdampak langsung pada pelayanan publik, salah satunya pengangkutan…

2 jam ago

Kebakaran Hebat di Bagan Barat Rohil, 13 Rumah Warga dan Satu Pekong Ludes Terbakar

Kebakaran melanda pemukiman warga di Kelurahan Bagan Barat, Bagansiapiapi, menghanguskan 13 rumah dan satu bangunan…

2 jam ago

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Fahdiansyah Ungkap Permintaan Mobil LC Bupati Kuansing Suhardiman

Sidang dugaan suap jabatan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengungkap fakta terkait permintaan mobil mewah dan…

3 jam ago