Categories: Hukum Kriminal

Polsek Kateman Bekuk Pria Berinisial GT Pengedar Ekstasi dan Cairan Etomidate

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Polsek Kateman, Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan obat terlarang etomidate di wilayah Kecamatan Kateman.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GT alias Apek (30) di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Lingkar I Gang MTS, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar menyampaikan bahwa operasi penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya transaksi etomidate di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi warga, Panit I Opsnal Polsek Kateman Ipda Agus Tito Tampubolon beserta tim langsung melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di rumah kontrakan tersangka.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus etomidate bertuliskan WANGLAI, dua bungkus etomidate bergambar animasi, serta satu unit vape merek RELX lengkap dengan cartridge berisi cairan etomidate.

Selain itu, petugas menemukan empat butir pil ekstasi beragam warna dan logo—di antaranya logo TikTok, mahkota, serta logo transformer—serta 22 cartridge kosong bekas etomidate.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Bachtiar.

Atas perbuatannya, tersangka GT beserta barang bukti kini mendekam di Mapolsek Kateman dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Redaksi

Recent Posts

Aliansi Cipayung Plus Pekanbaru Dukung Pemko Tidak Perpanjang HGB Ruko STC

Aliansi Cipayung Plus mendukung Pemko Pekanbaru tidak memperpanjang HGB 133 ruko STC yang habis masa…

31 menit ago

Lantik 247 Kepsek dan Korwil, Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Warning Jangan Ada Pungli

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto melantik 247 kepala sekolah dan 13 korwil Disdikbud serta memberikan…

34 menit ago

Perubahan APBD 2026 Ditolak DPRD Inhu, Pengangkutan Sampah Terancam Lumpuh

Penolakan Perubahan APBD 2026 oleh DPRD Inhu berdampak langsung pada pelayanan publik, salah satunya pengangkutan…

57 menit ago

Kebakaran Hebat di Bagan Barat Rohil, 13 Rumah Warga dan Satu Pekong Ludes Terbakar

Kebakaran melanda pemukiman warga di Kelurahan Bagan Barat, Bagansiapiapi, menghanguskan 13 rumah dan satu bangunan…

1 jam ago

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Fahdiansyah Ungkap Permintaan Mobil LC Bupati Kuansing Suhardiman

Sidang dugaan suap jabatan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengungkap fakta terkait permintaan mobil mewah dan…

1 jam ago

Perubahan APBD 2026 Ditolak DPRD, Bupati Inhu Buka Suara Soal Polemik Pokir dan Islamic Center

Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto menggelar rapat bersama TAPD usai pengesahan Perubahan APBD 2026…

1 jam ago