Categories: Pelalawan

Bupati Imbau OPD Tingkatkan Standar Pelayanan

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO)- Hingga saat ini, pelayanan publik terus menjadi prioritas utama Pemkab Pelalawan. Untuk itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan terus diminta untuk meningkatkan standar pelayanan maksimal dalam melaksanakan kinerja utamanya, yakni melayani masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Hal ini disampaikan Bupati Pelalawan H Zukri, Ahad (12/5). Dikatakannya, diharapkan pelayanan publik di 2024 ini dan tahun mendatang akan lebih maksimal dan terus ditingkatkan menjadi lebih baik.

“Setiap OPD harus ada standar pelayanan maksimal (SPM). Diharapkan di tahun 2024 ini dan ke depannya dapat menjadi tahun sebagai tahun pelayanan publik. Selain itu, sistem pemerintahan yang transparansi juga harus terus diterapkan,” terangnya.

Diungkapkan bupati, pada 2014 Pemkab Pelalawan akan terus melakukan evaluasi diri. Dengan demikian, maka apa saja yang sudah dikontribusikan untuk masyarakat akan terus diperhatikan dan ditingkatkan. Pasalnya, banyak hal yang akan terjadi tahun 2024 ini, namun ini semua menjadi pelajaran untuk menjadi yang lebih baik, begitu pula halnya dengan jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Pelalawan yang terus berbenah.

“Kita harus selalu melakukan perbaikan dalam proses pemerintahan dengan sebaik mungkin, agar menjadi harapan masyarakat banyak akan dapat kita capai,” paparnya.

Dijelaskan bupati, Pemkab Pelalawan telah mengeluarkan peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin bagi seluruh pegawai di lingkup Pemkab Pelalawan. Untuk itu, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan dapat memotivasi para pegawai di lingkup Pemkab Pelalawan bekerja maksimal.

“Karena sebagai abdi negara, maka para ASN harus senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Dan disiplin ASN ini sebagaimana diamanatkan Negara tentang disiplin ASN yang mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN. Jika tidak melaksanakan kewajiban tentunya akan diberikan sanksi hukuman disiplin terhadap PNS tersebut,” ujarnya.

Ditambahkannya, disiplin PNS adalah kesanggupan PNS dalam menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan kedinasan. Dan apabila tidak ditaati atau dilanggar, maka bisa dijatuhi hukuman disiplin.(amn)

Redaksi

Recent Posts

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

11 jam ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

2 hari ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

2 hari ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

2 hari ago