Categories: Kuantan Singingi

Pacu Jalur 2026 Digelar, Truk Angkutan Berat Dilarang Melintas di Telukkuantan, Ini Rute Pengalihan Selama Pacu Jalur

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memberlakukan pembatasan terhadap truk angkutan barang selama pelaksanaan Pacu Jalur 2026 di Tepian Narosa Telukkuantan. Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan pengangkut CPO, batubara, kayu, sawit dan kernel sawit.

Pembatasan itu ditetapkan melalui surat Bupati Kuansing Nomor 551/Dishub-KS/VIII/2026/61 tertanggal 7 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Kuansing H Muklisin.

Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi mengatakan, kendaraan angkutan berat dengan jenis tersebut tidak diperbolehkan melintas di wilayah Kota Telukkuantan mulai 17 hingga 24 Agustus 2026.

Larangan itu berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 23.59 WIB. Ketentuan tersebut diberlakukan bertepatan dengan rangkaian pelaksanaan Pacu Jalur yang berlangsung pada 19-23 Agustus 2026.

“Mulai tanggal 17-24 Agustus 2026, truk angkutan berat jenis itu dilarang masuk melintas ke Kota Telukkuantan, mulai pukul 06.00 WIB-23.59 WIB,” kata Hendri didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kuansing Budiyanto ST, Rabu (12/8/2026).

Menurut Hendri, pembatasan tersebut dilakukan untuk mendukung keselamatan, keamanan serta ketertiban selama kegiatan berlangsung. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran lalu lintas dan angkutan barang di wilayah Kuansing.

Sementara itu, Budiyanto menjelaskan bahwa kendaraan yang terdampak pembatasan akan diarahkan melalui sejumlah jalur alternatif. Kendaraan dari arah Sumatera Barat akan dialihkan melalui Simpang Merbau menuju Simpang Empat Rumah Dinas Jabatan.

Untuk kendaraan yang hendak menuju Pekanbaru, rute yang digunakan yakni dari Simpang Merbau menuju Tugu Cerano. Sedangkan kendaraan dengan tujuan Rengat diarahkan melalui Jalan Terminal-Sentajo dan keluar di Simpang PTPT/Hutan Lindung Sentajo. Pengaturan dari arah Rengat berlaku sebaliknya.

“Kendaraan yang kecil dari arah Rengat rencana kami arahkan Simpang MAN 1 Telukkuantan menuju Perumnas dan keluar di Simpang Empat Rumah Dinas Jabatan,” ujarnya.

Budiyanto berharap para pengusaha angkutan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah selama berlangsungnya Pacu Jalur 2026.

“Kami meminta kepada pengusaha angkutan yang berada di wilayah Kabupaten Kuansing agar dapat mengindahkan surat edaran tersebut,” katanya. (dac)

Redaksi

Recent Posts

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

1 hari ago

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…

1 hari ago

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

2 hari ago

Atasi Kelangkaan dan Dugaan Mafia Solar Subsidi, DPRD Riau Bawa Wacana Pembentukan Satgas

DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…

2 hari ago

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…

2 hari ago

Kesaksian Plt Kadis Perkim Pekanbaru di PN Pekanbaru: Diperas Rp35 Juta Bermodus Berita Flexing

Plt Kadis Perkim Pekanbaru Martin Manoluk memberikan kesaksian di PN Pekanbaru terkait dugaan pemerasan dan…

2 hari ago