Categories: Kepulauan Meranti

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 dari perkara korupsi pengadaan bibit kopi liberika di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dana tersebut disetorkan oleh terpidana Kudrianto alias Anto kepada jaksa eksekutor pada Senin (25/5). Penyetoran itu dilakukan sebagai pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, menjelaskan pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan bagian dari penegakan hukum yang kami lakukan terhadap tindak pidana korupsi,” ujarnya saat dihubungi Riau Pos.

Pembayaran uang pengganti itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

Menurut Ricky, langkah tersebut menunjukkan komitmen Kejari Kepulauan Meranti yang tidak hanya fokus pada proses pidana terhadap pelaku korupsi, tetapi juga pada upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penelusuran aset terhadap para terpidana korupsi guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

“Kami akan terus melakukan asset tracing terhadap para terpidana korupsi untuk mendukung pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Kasus tersebut berawal dari proyek pengadaan 225.135 bibit kopi liberika pada tahun anggaran 2022 di Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti dengan pagu anggaran sebesar Rp2,1 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, hanya 116.112 bibit yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara 109.023 bibit lainnya tidak terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp663.635.771.

Dalam kasus itu, Kudrianto selaku Direktur CV Bintang Bersegi bersama mantan Plt Kepala Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti, Sihazah, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain pidana penjara, Kudrianto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang kini telah dipulihkan sepenuhnya melalui eksekusi Kejari Kepulauan Meranti.(wir)

Redaksi

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

34 menit ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

50 menit ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

59 menit ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

1 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 jam ago

Aktivitas Tambang Ilegal Dibongkar, Lima Rakit PETI Dibakar Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…

1 hari ago