Kepala Kejari Kepulauan Meranti Ricky Makado bersama jajaran menerima pembayaran uang pengganti dari pihak Lapas yang mewakili terpidana kasus korupsi di Kantor Kejari Meranti, Senin (25/5/2026). WIRA SAPUTRA/RIAU POS
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 dari perkara korupsi pengadaan bibit kopi liberika di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dana tersebut disetorkan oleh terpidana Kudrianto alias Anto kepada jaksa eksekutor pada Senin (25/5). Penyetoran itu dilakukan sebagai pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, menjelaskan pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan bagian dari penegakan hukum yang kami lakukan terhadap tindak pidana korupsi,” ujarnya saat dihubungi Riau Pos.
Pembayaran uang pengganti itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
Menurut Ricky, langkah tersebut menunjukkan komitmen Kejari Kepulauan Meranti yang tidak hanya fokus pada proses pidana terhadap pelaku korupsi, tetapi juga pada upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penelusuran aset terhadap para terpidana korupsi guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Kami akan terus melakukan asset tracing terhadap para terpidana korupsi untuk mendukung pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
Kasus tersebut berawal dari proyek pengadaan 225.135 bibit kopi liberika pada tahun anggaran 2022 di Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti dengan pagu anggaran sebesar Rp2,1 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, hanya 116.112 bibit yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara 109.023 bibit lainnya tidak terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp663.635.771.
Dalam kasus itu, Kudrianto selaku Direktur CV Bintang Bersegi bersama mantan Plt Kepala Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti, Sihazah, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain pidana penjara, Kudrianto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang kini telah dipulihkan sepenuhnya melalui eksekusi Kejari Kepulauan Meranti.(wir)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…