Categories: Kepulauan Meranti

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 dari perkara korupsi pengadaan bibit kopi liberika di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dana tersebut disetorkan oleh terpidana Kudrianto alias Anto kepada jaksa eksekutor pada Senin (25/5). Penyetoran itu dilakukan sebagai pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, menjelaskan pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan bagian dari penegakan hukum yang kami lakukan terhadap tindak pidana korupsi,” ujarnya saat dihubungi Riau Pos.

Pembayaran uang pengganti itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

Menurut Ricky, langkah tersebut menunjukkan komitmen Kejari Kepulauan Meranti yang tidak hanya fokus pada proses pidana terhadap pelaku korupsi, tetapi juga pada upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penelusuran aset terhadap para terpidana korupsi guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

“Kami akan terus melakukan asset tracing terhadap para terpidana korupsi untuk mendukung pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Kasus tersebut berawal dari proyek pengadaan 225.135 bibit kopi liberika pada tahun anggaran 2022 di Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti dengan pagu anggaran sebesar Rp2,1 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, hanya 116.112 bibit yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara 109.023 bibit lainnya tidak terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp663.635.771.

Dalam kasus itu, Kudrianto selaku Direktur CV Bintang Bersegi bersama mantan Plt Kepala Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti, Sihazah, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain pidana penjara, Kudrianto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang kini telah dipulihkan sepenuhnya melalui eksekusi Kejari Kepulauan Meranti.(wir)

Redaksi

Recent Posts

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

2 jam ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

3 jam ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

3 jam ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

18 jam ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

18 jam ago

HSBL Selatpanjang 2026 Dimulai, Simak Daftar Sekolah yang Siap Bertarung

HSBL 2026 Selatpanjang Series kembali digelar setelah vakum enam tahun. Enam sekolah siap bersaing dalam…

23 jam ago