Categories: Kepulauan Meranti

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 dari perkara korupsi pengadaan bibit kopi liberika di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dana tersebut disetorkan oleh terpidana Kudrianto alias Anto kepada jaksa eksekutor pada Senin (25/5). Penyetoran itu dilakukan sebagai pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, menjelaskan pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan bagian dari penegakan hukum yang kami lakukan terhadap tindak pidana korupsi,” ujarnya saat dihubungi Riau Pos.

Pembayaran uang pengganti itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

Menurut Ricky, langkah tersebut menunjukkan komitmen Kejari Kepulauan Meranti yang tidak hanya fokus pada proses pidana terhadap pelaku korupsi, tetapi juga pada upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penelusuran aset terhadap para terpidana korupsi guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

“Kami akan terus melakukan asset tracing terhadap para terpidana korupsi untuk mendukung pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Kasus tersebut berawal dari proyek pengadaan 225.135 bibit kopi liberika pada tahun anggaran 2022 di Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti dengan pagu anggaran sebesar Rp2,1 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, hanya 116.112 bibit yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara 109.023 bibit lainnya tidak terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp663.635.771.

Dalam kasus itu, Kudrianto selaku Direktur CV Bintang Bersegi bersama mantan Plt Kepala Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti, Sihazah, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain pidana penjara, Kudrianto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang kini telah dipulihkan sepenuhnya melalui eksekusi Kejari Kepulauan Meranti.(wir)

Redaksi

Recent Posts

Buntut Video Viral Diduga LGBT, Satpol PP Pekanbaru Panggil Pengelola Kafe Laksamana Muda

Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Kafe Laksamana Muda dan orang-orang dalam video viral yang…

10 menit ago

Tampil di Forum CAFEO ke-44 Bandung, Plt Gubri SF Hariyanto Raih Pengakuan ASEAN Engineer

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mencatatkan sejarah sebagai Gubernur pertama di Indonesia yang meraih pengakuan…

25 menit ago

Sembunyi di Kebun Sawit DPO Kasus Sabu Ditangkap Polsek Kuantan Hilir

Polsek Kuantan Hilir berhasil menangkap seorang DPO kasus peredaran narkotika jenis sabu berinisial IF di…

46 menit ago

Tuntut Penanganan Karhutla dan Beasiswa Ratusan Mahasiswa Demo Kantor Gubernur Riau

Ratusan mahasiswa gabungan dari Unilak dan UIR menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur…

54 menit ago

Razia Pekat Beruntun di Singingi dan Kuantan Mudik, Satpol PP Kuansing Jaring 6 LC

Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…

15 jam ago

Sampah Harian Capai 85 Ton, Pengelolaan Baru 2 Persen, Pemkab Meranti Siapkan Pembentukan LPS dan TPST

Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…

16 jam ago