Ketua APHI Riau Muller Tampubolon menyerahkan cendramata kepada para pembicara Diskusi Perdagangan Karbon di salah satu hotel di Pekanbaru pada Rabu (15/7/2026). (APHI Riau untuk Riaupos.co)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau bersama perusahaan teknologi lingkungan Fairatmos menggelar Diskusi Perdagangan Karbon bertajuk Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mengembangkan proyek karbon sesuai regulasi terbaru.
Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, mengatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 menjadi langkah penting bagi para pemegang PBPH, khususnya di Provinsi Riau.
Menurutnya, regulasi tersebut yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 mengenai tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan menjadi momentum strategis bagi pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.
“Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi,” ujar Muller.
Ia menjelaskan, aturan baru tersebut membuka peluang bagi pemegang PBPH untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang lebih berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan usaha kehutanan tidak hanya memperoleh manfaat dari hasil kayu, tetapi juga memiliki nilai tambah melalui upaya menjaga tutupan hutan serta pengelolaan kawasan secara bertanggung jawab.
Meski demikian, Muller mengingatkan bahwa pengembangan perdagangan karbon bukanlah proses yang sederhana. Proyek karbon membutuhkan pemahaman terhadap regulasi, data yang kredibel, metodologi yang tepat, kesiapan kelembagaan, hingga dukungan sumber daya manusia yang memadai.
“Masih terdapat berbagai tantangan terkait biaya pengembangan proyek karbon yang tidak murah, kepastian pasar, harga karbon yang sangat bervariasi, akses terhadap pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global,” katanya.
Karena itu, APHI Riau memandang peningkatan kapasitas anggota menjadi kebutuhan yang mendesak agar peluang yang dibuka melalui regulasi baru tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal. Diskusi yang digelar bersama Fairatmos merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas tersebut.
Melalui kolaborasi ini, APHI Riau berharap dapat memperkuat pemahaman anggota, memetakan kesiapan pelaku usaha, serta meningkatkan kapasitas dalam mengembangkan proyek karbon yang kredibel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“APHI Riau berharap implementasi Permenhut No 6/2026 dapat berlangsung secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian usaha. Dukungan pemerintah sangat diperlukan, khususnya dalam penguatan kapasitas pelaku usaha serta penyediaan sistem pendukung yang andal dan akses terhadap pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan,” tutup Muller.(end)
Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…
Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…
Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…
Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…
Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…
Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…