Terdakwa perkara korupsi Dana PI 10 Persen Mantan Utama Direktur SPRH, Rahman, menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/7/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang Kamis (16/7/2026) terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan pada PT SPRH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menyatakan Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64,2 miliar.
Rahman dinyatakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 180 hari,” ujar Jonson saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara dan denda, Rahman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim turut menyebut sejumlah pihak yang dinilai turut bertanggung jawab dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut. Salah satunya adalah mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, yang sebelumnya sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.
“Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Menanggapi putusan tersebut, Rahman melalui kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy J Pisa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
“Pikir-pikir yang mulia,” jawab Tommy ketika dipersilakan majelis hakim menyampaikan sikap atas putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU meminta agar Rahman dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider lima tahun penjara.(end)
Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…
Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…
Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…
Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…
Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…