Categories: Kepulauan Meranti

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Kesempatan bagi putra-putri Kepulauan Meranti untuk mengikuti pendidikan kedinasan kembali terbuka. Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 resmi dibuka, dengan pendaftaran berlangsung pada 18 hingga 30 Agustus 2026.

Informasi pembukaan seleksi tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kepulauan Meranti, Sukri, S.Sos., setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sukri menjelaskan, pelaksanaan SPCP IPDN 2026 mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2/5875/SJ. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN dan berlangsung bersamaan dengan sejumlah seleksi sekolah kedinasan lainnya.

“Ya, kita baru saja menerima Surat Edaran dari Kemendagri melalui BKD Kabupaten Kepulauan Meranti terkait seleksi penerimaan Praja IPDN Tahun 2026,” ujar Sukri.

Ia meminta calon peserta tidak hanya memanfaatkan kesempatan dengan mendaftar, tetapi juga mempersiapkan diri menghadapi seluruh tahapan seleksi. Informasi mengenai persyaratan, lokasi tes, tahapan hingga perubahan jadwal dapat dipantau melalui kanal resmi SPCP IPDN.

“Pemerintah Daerah berharap kepada masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semoga banyak anak Meranti yang lulus, dalam upaya meningkatkan SDM daerah,” katanya.

Untuk mengikuti SPCP IPDN 2026, calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun. Persyaratan tinggi badan ditetapkan sekurang-kurangnya 160 sentimeter untuk pria dan 155 sentimeter bagi wanita.

Dari sisi pendidikan, peserta wajib merupakan lulusan SMA atau Madrasah Aliyah (MA). Lulusan SMK maupun Paket C tidak dapat mengikuti seleksi. Nilai rata-rata ijazah yang dipersyaratkan minimal 73,00.

Khusus lulusan SMA/MA tahun 2026 yang belum menerima ijazah ketika pendaftaran, Surat Keterangan Lulus dapat digunakan. Dokumen tersebut harus memuat hasil penilaian akhir kelas XII, ditandatangani pejabat berwenang dan dibubuhi stempel basah.

Peserta juga diwajibkan memiliki nilai Bahasa Inggris minimal 75,00 yang tercantum pada ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Persyaratan lainnya meliputi dokumen kependudukan, ketentuan domisili, pakta integritas, email aktif dan pasfoto berwarna ukuran 4×6 sentimeter dengan latar merah.

Selain persyaratan administrasi, calon peserta harus memenuhi ketentuan terkait status hukum dan kondisi tertentu. Di antaranya tidak sedang terlibat perkara pidana, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan, tidak bertato, tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak, serta belum pernah menikah. Bagi peserta wanita, juga disyaratkan belum pernah hamil atau melahirkan.

Pemkab Meranti turut mengingatkan peserta dan orang tua agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan tertentu.

“Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan. Ikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sukri.

Peserta yang lulus nantinya wajib mengikuti ketentuan pendidikan IPDN, termasuk tidak menikah selama masa pendidikan serta bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta dikenakan biaya PNBP SKD BKN sesuai ketentuan. Pembayaran dilakukan melalui SSCASN berdasarkan kode billing yang diterbitkan BKN. Sementara biaya penyelenggaraan SPCP IPDN 2026 dibebankan kepada APBN Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2026.

Pemkab Meranti berharap generasi muda dari seluruh kecamatan memanfaatkan kesempatan tersebut dan menyiapkan dokumen sejak awal.

“Kesempatan terbuka, prestasi menanti. Saatnya putra-putri Meranti mempersiapkan diri dan berani bersaing untuk menjadi bagian dari calon Praja IPDN 2026,” ucap Sukri.(wir)

Redaksi

Recent Posts

Polsek Kateman Bekuk Pria Berinisial GT Pengedar Ekstasi dan Cairan Etomidate

Polsek Kateman membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan etomidate serta mengamankan seorang tersangka di…

5 jam ago

Aliansi Cipayung Plus Pekanbaru Dukung Pemko Tidak Perpanjang HGB Ruko STC

Aliansi Cipayung Plus mendukung Pemko Pekanbaru tidak memperpanjang HGB 133 ruko STC yang habis masa…

5 jam ago

Lantik 247 Kepsek dan Korwil, Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Warning Jangan Ada Pungli

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto melantik 247 kepala sekolah dan 13 korwil Disdikbud serta memberikan…

5 jam ago

Perubahan APBD 2026 Ditolak DPRD Inhu, Pengangkutan Sampah Terancam Lumpuh

Penolakan Perubahan APBD 2026 oleh DPRD Inhu berdampak langsung pada pelayanan publik, salah satunya pengangkutan…

5 jam ago

Kebakaran Hebat di Bagan Barat Rohil, 13 Rumah Warga dan Satu Pekong Ludes Terbakar

Kebakaran melanda pemukiman warga di Kelurahan Bagan Barat, Bagansiapiapi, menghanguskan 13 rumah dan satu bangunan…

6 jam ago

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Fahdiansyah Ungkap Permintaan Mobil LC Bupati Kuansing Suhardiman

Sidang dugaan suap jabatan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengungkap fakta terkait permintaan mobil mewah dan…

6 jam ago