Plt Gubernur Riau SF Haryanto menyerahkan remisi secara simbolis kepada salah seorang napi usai upacara Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). (Humas Kanwil Ditjenpas Riau untuk Riaupos.co)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau menerima remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Plt Gubernur Riau SF Haryanto dan disaksikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau Rudy F Sianturi, Senin (17/7/2026).
Rudy menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kolektif Direktur Jenderal Pemasyarakatan, ribuan warga binaan tersebut mendapatkan pengurangan masa pidana dengan kategori yang berbeda.
Dari total penerima, sebanyak 10.802 orang memperoleh Remisi Umum I. Sementara itu, 185 orang mendapatkan Remisi Umum II yang berarti langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
“Sesuai SK dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, 10.987 mendapat remisi Hari Kemerdekaan tahun ini. Jumlah tersebut terdiri atas 10.802 orang penerima Remisi Umum I dan 185 orang penerima Remisi Umum II,” ujar Rudy.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan, pemenuhan hak warga binaan dan proses reintegrasi sosial.
Rudy mengungkapkan, jumlah tersebut belum mencakup seluruh usulan remisi yang diajukan tahun ini. Sebelumnya, pihaknya mengusulkan sebanyak 11.078 narapidana untuk memperoleh Remisi Umum 17 Agustus.
Namun, hingga pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan, sebanyak 10.987 remisi telah mendapatkan keputusan dan diserahkan kepada warga binaan.
Masih terdapat sejumlah usulan yang belum dapat direalisasikan karena kendala administrasi maupun persyaratan yang belum lengkap. Karena itu, jumlah penerima remisi masih berpeluang bertambah setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi rampung.
“Yang belum turun masih menyusul karena ada kekurangan administrasi. Kemudian mungkin ada susulan lagi karena ada warga binaan yang persyaratannya belum terpenuhi,” jelas Rudy.
Para penerima remisi berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Kasus narkotika menjadi kategori dengan jumlah penerima terbanyak, yakni mencapai 7.080 orang.
Selain itu, remisi juga diberikan kepada 113 narapidana kasus korupsi yang dinilai telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
Rudy menegaskan, remisi bukan diberikan secara otomatis. Pengurangan masa hukuman tersebut merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana.
“Pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan dan kepatuhan warga binaan,” katanya.
Ia memastikan proses pemberian remisi telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan melalui tahapan verifikasi dalam Sistem Database Pemasyarakatan.
Rudy berharap remisi tersebut dapat menjadi dorongan bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan begitu, mereka dapat lebih siap menjalani kehidupan dan kembali berbaur dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…
SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…
DPR RI meminta Agrinas selektif memilih mitra KSO agar konflik perkebunan tak berulang dan masyarakat…
Sanggar Keletah Budak Pekanbaru memperkuat promosi digital. Pengikut Instagram naik 262,9 persen dan konten ditonton…
Pemko Pekanbaru segera menertibkan kabel fiber optik semrawut, terutama yang tak berizin dan menjuntai karena…
Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…