Categories: Kepulauan Meranti

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Sejumlah perwakilan Pengusaha Pelayaran Kapal Domestik penuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, usai polemik rencana penyesuaian tarif tiket penumpang kapal ferry menuai sorotan publik.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Setwan Kepulauan Meranti pada Senin (2/2/2026) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Syaifi Hasan, A.Md.

Turut mendampingi anggota Komisi II Sopandi, S.Sos, Al-Amin, M.Pd., M.M, Mulyono, S.E., M.I.Kom, Pauzi, S.E., M.I.Kom, dan Suji Hartono, S.E. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Ardiansyah, S.H., M.Si, serta Wakil Ketua II DPRD Antoni Shidarta, S.H., M.H.

Rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti Muhammad Fahri, Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang Capt Derita Adi Prasetyo, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti Iptu Rolly Irvan, serta perwakilan pengusaha pelayaran PT Pelnas Lestari Indomabahari Ayong alias Jais dan PT Batam Bahari Sejahtera Oyong alias Iwan.

Rapat berlangsung cukup dinamis. Sejumlah anggota DPRD mempertanyakan dasar kenaikan tarif, perhitungan biaya operasional, hingga dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat Kepulauan Meranti yang sangat bergantung pada transportasi laut.

Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Syaifi Hasan, A.Md menegaskan, bahwa setiap kebijakan kenaikan tarif wajib melalui mekanisme dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Dari hasil hearing ini jelas, rencana kenaikan tarif ferry tidak melalui prosedur yang berlaku. Karena trayek ini merupakan antar kabupaten, kewenangannya berada di Dinas Perhubungan Provinsi Riau, bukan ditentukan sepihak oleh perusahaan,” tegas Syaifi Hasan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, S.H., M.Si. Ia menyebut Komisi II DPRD Kepulauan Meranti telah berkoordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan memperoleh fakta bahwa belum pernah ada pembahasan maupun koordinasi resmi terkait rencana kenaikan tarif tersebut.

“Kesimpulan hearing, kenaikan tarif ini bersifat nonprosedural dan sepihak. Dishub Provinsi Riau sebagai pihak yang berwenang juga belum pernah diajak berkoordinasi,” ujar Jack.

DPRD Kepulauan Meranti secara tegas meminta agar tarif ferry dari dan ke Kepulauan Meranti tidak dinaikkan. Jack mengungkapkan, hingga saat ini memang belum ada kenaikan tarif yang diberlakukan dan rencana tersebut masih ditunda.

“Kami meminta agar tidak ada kenaikan tarif sampai ada pertemuan resmi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dalam waktu dekat. Jelasnya, ditunda sampai ada kesepakatan dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

Dalam hearing tersebut, perwakilan PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kepulauan Meranti atas wacana kenaikan tarif yang sempat disampaikan tanpa melalui proses hearing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pihak perusahaan berdalih, rencana penyesuaian tarif dipicu oleh meningkatnya biaya operasional, penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK), biaya perawatan dan peremajaan armada, tidak adanya penyesuaian tarif selama tiga tahun terakhir, serta kenaikan harga suku cadang mesin kapal yang mencapai sekitar 20 persen per tahun.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang sempat beredar di masyarakat, sejumlah rute ferry direncanakan mengalami kenaikan tarif cukup signifikan.

Di antaranya rute Selatpanjang–Repang dan Selatpanjang–Sungai Tohor dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang–Tanjung Samak dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, serta Selatpanjang–Batam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.

Selain itu, tarif Selatpanjang–Tanjung Balai Karimun direncanakan naik dari Rp180.000 menjadi Rp210.000.

Selatpanjang–Tanjung Pinang dari Rp330.000 menjadi Rp400.000, Selatpanjang–Buton dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang–Bengkalis dari Rp180.000 menjadi Rp200.000, serta Selatpanjang–Dumai dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.

Menutup hearing, DPRD Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan transportasi laut agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjamin keterjangkauan layanan publik di wilayah kepulauan.

Usai rapat dengar pendapat tersebut, upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan terhadap perwakilan pengusaha pelayaran tidak membuahkan hasil.

Ayong dan Oyong yang mewakili PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera menolak diwawancarai dan memilih meninggalkan ruang rapat tanpa memberikan keterangan kepada media, meskipun sebelumnya telah menyampaikan penjelasan di hadapan DPRD. (wir)

Redaksi

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 hari ago