KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang berhasil ringkus seorang yang diduga pengedar narkoba di Loss Pasar Danau Bingkuang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (29/7) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Terduga pelaku yang berhasil diringkus Polsek Tambang berinisial SY (55) warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti sebanyak 7 bungkus ukuran kecil narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram dan uang tunai sebesar Rp285 ribu.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra membenarkan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ini berupa adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah Pasar Danau Bingkuang, Desa Tambang.
Saat diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka SY mengaku narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan adalah benar miliknya. Dia juga mengaku telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Menurut keterangan dia, narkotika jenis sabu miliknya didapat dari inisial DD (DPO).
‘’Tersangka berikut barang buktinya kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ pungkas Kapolsek.(kom)
KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang berhasil ringkus seorang yang diduga pengedar narkoba di Loss Pasar Danau Bingkuang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (29/7) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Terduga pelaku yang berhasil diringkus Polsek Tambang berinisial SY (55) warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti sebanyak 7 bungkus ukuran kecil narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram dan uang tunai sebesar Rp285 ribu.
- Advertisement -
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra membenarkan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ini berupa adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah Pasar Danau Bingkuang, Desa Tambang.
- Advertisement -
Saat diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka SY mengaku narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan adalah benar miliknya. Dia juga mengaku telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Menurut keterangan dia, narkotika jenis sabu miliknya didapat dari inisial DD (DPO).
‘’Tersangka berikut barang buktinya kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ pungkas Kapolsek.(kom)