Uang Ratusan Juta Disita dari Pasutri Bandar Narkoba

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sepasang suami istri (pa­sutri) diduga bandar narkoba digerebek di rumahnya. Namun suaminya berhasil kabur dengan meninggalkan istrinya dengan  barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,7,90 gram dan uang tunai Rp147 juta.

Kejadian penangkapan ini pada Jumat (25/3) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Pulau Birandang RT 001/RW 001, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Penangkapan ini langsung dipimpin Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermoliza SH bersama anggotanya.

- Advertisement -

Pelaku adalah RR (24) istri dari AC (34) yang saat ini DPO. Mereka warga Desa Birandang, Kecamatan Kampa. Saat dilakukan penangkapan, AC berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran oleh polisi.  Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yang disimpan di kandang anjing, di kamar tidurnya dan di kamar belakang rumahnya.  Yaitu uang tunai sejumlah Rp600 ribu, dua  plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu. 28 plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Satu unit handpone  warna biru langit.

Juga ditemukan satu timbangan digital warna hitam, satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex, satu mancis, satu ball plastik pembungkus, satu gunting, satu unit sepeda motor  warna hitam gold BM 5194 OM.

- Advertisement -

Juga diamankan uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Setelah dihitung jumlah uang kedua pecahan ini sebanyak  Rp75 juta. Kemudian, uang tunai pecahan Rp5.000,Rp10.000 dan Rp20.0000 dengan total  Rp72 Juta.  

Awal mula di lakukan penangkapan ini ketika Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa di Desa Pulau Birandang sering transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolsek Tambang memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Sekitar  pukul 15.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan. Namun dalam penggerebekan ini tersangka AC berhasil melarikan diri.

Kemudian didampingi Kepala Desa Pulau Birandang Tomas Renaldo dan Kepala Dusun M Sukri dilakukan penggeledahan dan di kandang anjing ditemukan barang bukti. Seluruh barang bukti yang ditemukan diduga milik pelaku AC yang berhasil melarikan diri.

Tim melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di samping kandang anjing. Waktu itu ada istri pelaku dan saat penggeledahan di kamar pelaku AC dan istrinya dengan disaksikan kepala Desa Pulau Birandang dan kepala dusun ditemukan barang bukti lagi.

Kemudian pelaku RR saat diintrogasi mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di kamar belakang rumahnya.  

Tim langsung membawa pelaku kembali ke rumahnya  didampingi Ketua RW Ma’alis dilakukan penggeledahan di kamar belakang. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu  bantal warna biru yang berisi  plastik bening berisi enam buah plastik ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku RR langsung di bawa ke Polsek Tambang.  "Pelaku masih dalam proses lanjut, sedangkan suami pelaku AC dalam pengejaran kita," jelas Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH, Ahad (27/3).

Menurut Mardani, pelaku RR sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Uang yang ditemukan Rp147 juta dan barang bukti diakui oleh pelaku adalah milik suaminya dan hasil dari jual narkoba. Pelaku juga mengetahui terhadap aktivitas suaminya dalam melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut," jelas Kapolsek.(gem)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sepasang suami istri (pa­sutri) diduga bandar narkoba digerebek di rumahnya. Namun suaminya berhasil kabur dengan meninggalkan istrinya dengan  barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,7,90 gram dan uang tunai Rp147 juta.

Kejadian penangkapan ini pada Jumat (25/3) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Pulau Birandang RT 001/RW 001, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Penangkapan ini langsung dipimpin Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermoliza SH bersama anggotanya.

Pelaku adalah RR (24) istri dari AC (34) yang saat ini DPO. Mereka warga Desa Birandang, Kecamatan Kampa. Saat dilakukan penangkapan, AC berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran oleh polisi.  Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yang disimpan di kandang anjing, di kamar tidurnya dan di kamar belakang rumahnya.  Yaitu uang tunai sejumlah Rp600 ribu, dua  plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu. 28 plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Satu unit handpone  warna biru langit.

Juga ditemukan satu timbangan digital warna hitam, satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex, satu mancis, satu ball plastik pembungkus, satu gunting, satu unit sepeda motor  warna hitam gold BM 5194 OM.

Juga diamankan uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Setelah dihitung jumlah uang kedua pecahan ini sebanyak  Rp75 juta. Kemudian, uang tunai pecahan Rp5.000,Rp10.000 dan Rp20.0000 dengan total  Rp72 Juta.  

Awal mula di lakukan penangkapan ini ketika Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa di Desa Pulau Birandang sering transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolsek Tambang memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Sekitar  pukul 15.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan. Namun dalam penggerebekan ini tersangka AC berhasil melarikan diri.

Kemudian didampingi Kepala Desa Pulau Birandang Tomas Renaldo dan Kepala Dusun M Sukri dilakukan penggeledahan dan di kandang anjing ditemukan barang bukti. Seluruh barang bukti yang ditemukan diduga milik pelaku AC yang berhasil melarikan diri.

Tim melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di samping kandang anjing. Waktu itu ada istri pelaku dan saat penggeledahan di kamar pelaku AC dan istrinya dengan disaksikan kepala Desa Pulau Birandang dan kepala dusun ditemukan barang bukti lagi.

Kemudian pelaku RR saat diintrogasi mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di kamar belakang rumahnya.  

Tim langsung membawa pelaku kembali ke rumahnya  didampingi Ketua RW Ma’alis dilakukan penggeledahan di kamar belakang. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu  bantal warna biru yang berisi  plastik bening berisi enam buah plastik ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku RR langsung di bawa ke Polsek Tambang.  "Pelaku masih dalam proses lanjut, sedangkan suami pelaku AC dalam pengejaran kita," jelas Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH, Ahad (27/3).

Menurut Mardani, pelaku RR sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Uang yang ditemukan Rp147 juta dan barang bukti diakui oleh pelaku adalah milik suaminya dan hasil dari jual narkoba. Pelaku juga mengetahui terhadap aktivitas suaminya dalam melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut," jelas Kapolsek.(gem)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya