BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun I Pasar Kampar, Desa Kampar, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (14/3) lalu.
Tersangka yang diamankan, yakni SZ alias IJ (39), warga asal Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening (bruto 1.02 gram), satu buah plastik bening, satu unit handphone hitam tanpa simcard, satu buah helm, satu unit sepeda motor warna hitam Nopol D 3209 ACW, dan uang tunai Rp1.100.000.
Pengungkapan kasus ini, bermula pada Senin (14/3) sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I Pasar Kampar RT 001 RW 002 Desa Kampar, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial SZ alias IJ di perkebunan karet milik warga Desa Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat, ditemukanlah empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam helm yang digunakan oleh SZ alias IJ.
Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari seseorang di Pangeran Hidayat (Panger) Kota Pekanbaru, yang waktu transaksinya Senin (14/3) sekira pukul 12.00 WIB, di Panger Kota Pekanbaru. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH, Rabu (16/3) membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini, disampaikan bahwa hasil pengecekan urine tersangka positif metamphetamine.
"Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP Daren.(kom)