BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Pj Bupati Kampar H HambaliĀ memimpin langsung rapat tindaklanjut penanganan aktivitas galian golongan C ilegal di Kabupaten Kampar di Rumah Dinas Bupati Kampar, Bangkinang, Kamis (2/5).
DihadiriĀ Kasatpol PP Kampar Erizon, Dandim diwakili Kasdim Mayor Inf Hendri Dunan, Dinas Perhubungan, Kaban Bappenda Kholida, Plt Kadis PTSP Yuricho Efril, serta Tim Yustisi Kampar dan pihak terkait.
Hambali mengatakan, rapat penanganan aktivitas galian C ilegal ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani masalah tersebut.
āKita harus tertibkan aktivitas galian CĀ yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan,ā tegas Hambali.
Di hadapan Forkopimda, Hambali menegaskan penambangan galian C ini harus memiliki izin usaha pertambangan dan harus mematuhi perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan di sekitarnya dan yang memiliki izin silahkan meneruskan aktivitasnya tanpa merusak lingkungan.
āUntuk yang belum memiliki izin, kami dari pemerintah daerah siap untuk memfasilitasi pengurusan perizinannya,ā ungkap Hambali
Hambali menyebutkan, aktivitas tambang galian C ini sudah berulang-ulang ditertibkan.
āUntuk itu Pemda akan turun kelapangan bersama tim yustisi Kampar dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum memberikan sosialisasi perizinan serta melihat motif di lapangan,ā tegas Hambali.
Hambali menambahkan, harus rapatkan barisan dan mencari langkah strategis serta tegas untuk memberantas mafia pertambangan ilegal ini.
Sebelumnya Kasatpol PP Kampar Erizon mengatakan, banyak laporan laporan terkait tambang ilegal galian C ini sehingga merusak lingkungan dan ketertiban umum.
āBerdasarkan laporan masyarakat ada 88 penambangan galian C ilegal dan ini harus kita tindaklanjuti bersama,ā kata Erizon.(kom)
Laporan Komarudin, Bangkinang