Categories: Indragiri Hulu

9 Tersangka Korupsi BPR Indra Arta Resmi Diserahkan ke JPU

RENGAT (RIAUPOS.CO)Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) resmi melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan rampungnya tahap II tersebut, JPU Kejari Inhu dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kejari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH melalui Kasi Intelijen Hamiko SH MH didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango SH MH menyampaikan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (28/1).

“Rabu kemarin penyidik telah menyerahkan sembilan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Hamiko, Kamis (29/1).

Ia menjelaskan, penyerahan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Inhu pada rentang waktu 2014 hingga 2024.

Sembilan tersangka tersebut sebelumnya telah melalui proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, barulah dilakukan pelimpahan tahap II.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah penyidik melengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti,” jelasnya.

Adapun sembilan tersangka tersebut yakni Syamsudin Anwar selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta periode 2012 hingga sekarang, Arif Budiman selaku pejabat eksekutif kredit, Notrizal, Khairudin, Said Syahril, Reindra Rusmana Putra, serta Tri Handika Putra yang merupakan account officer Perumda BPR Indra Arta.

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka Raja Hasni Sapnita selaku teller dan kasir, serta Khairul selaku debitur yang melakukan pinjaman di Perumda BPR Indra Arta.

Hamiko menambahkan, sejak dilakukan pelimpahan tahap II, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih dari penyidik ke JPU.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Rengat,” pungkasnya. (kas)

Redaksi

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

1 hari ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

1 hari ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

4 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

5 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

5 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

5 hari ago