Categories: Pelalawan

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO)Pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (30/1/2026).

Oknum anggota DPRD tersebut diketahui bernama Sunardi, politisi Partai Golkar. Ia datang ke Polres Pelalawan sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung memasuki ruang Unit III Satreskrim untuk diperiksa penyidik.

Penetapan status tersangka terhadap Sunardi tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 Januari 2026, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup melalui proses penyidikan dan gelar perkara.

Kepala Polres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos membenarkan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD tersebut.

“Setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, status hukum yang bersangkutan dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka,” terang Iptu Thomas kepada Riaupos.co, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, tersangka diduga menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan. Dugaan tersebut pertama kali terjadi pada tahapan pencalonan Pemilu 2019 dan kembali digunakan pada pencalonan Pemilu 2024.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. Penyidik juga menerapkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan dokumen tidak sah.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 November 2025. Penyidik juga telah melayangkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 untuk pemeriksaan pada Jumat, 30 Januari 2026.

“Saat ini tersangka sudah hadir dan menjalani pemeriksaan. Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di sela pemeriksaan, Sunardi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Penyidik belum memastikan apakah akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. (amn)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

13 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

14 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

16 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

17 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

17 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

17 jam ago