Ilustrasi
RENGAT (RIAUPOS.CO) – PERWAKILAN honorer non-database di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menemui Wakil Bupati Inhu Ir H Hendrizal MSi, Selasa (16/12). Sebanyak 165 honorer non-database yang gagal seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu terancam dirumahkan pada akhir Desember ini.
Sebelumnya, ratusan honorer non-database tersebut sempat diusulkan bersamaan dengan pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, usulan itu belum dapat diakomodir Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena belum adanya regulasi yang mengatur.
Pertemuan antara perwakilan honorer non-database dan Wakil Bupati Inhu berlangsung di ruang Narasinga Kantor Bupati Inhu. Dalam pertemuan tersebut, Wabup Hendrizal didampingi Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu, Linhar Dedi.
Linhar Dedi menjelaskan, 165 honorer non-database yang menyampaikan aspirasi tersebut terdiri dari tenaga guru, perawat, serta tenaga teknis lainnya. Mereka datang untuk mengadukan kondisi dan kejelasan status pekerjaan ke depan.
Ia mengakui, berdasarkan penjelasan dari BKN, hingga saat ini belum ada regulasi yang memungkinkan honorer non-database yang gagal CPNS untuk tetap dipekerjakan atau diangkat sebagai pegawai. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Inhu tetap berupaya mencari solusi agar mereka tidak langsung dirumahkan.
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah penerapan pola outsourcing. Namun, langkah tersebut tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah serta mengacu pada aturan yang berlaku terkait sistem outsourcing.
Selain itu, Linhar Dedi juga menyampaikan masih terdapat sekitar dua puluhan honorer database yang hingga kini belum menerima Nomor Induk Pegawai (NIP). Hal tersebut diduga akibat lambatnya pengusulan data dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, BKP2D hanya bertugas meneruskan usulan ke BKN. Pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan keterlambatan pengiriman data dari OPD terkait.
Ia berharap, menjelang akhir tahun 2025 mendatang, BKN dapat menerbitkan regulasi yang mengatur keberlanjutan status honorer non-database. Dengan demikian, ratusan tenaga honorer tersebut tidak harus kehilangan pekerjaan.(kas)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…
Titik Karhutla baru melanda 20 hektare lahan di Batang Gansal, Inhu. Upaya pemadaman tim gabungan…
Banjir bandang (galodo) menerjang Kabupaten Solok pada Senin malam. Akses jalan utama Solok-Padang lumpuh total…
Tujuh posisi strategis di Polres Kuansing resmi berganti melalui sertijab yang dipimpin Kapolres AKBP Hidayat…
Tiga posisi strategis di Polres Rohul resmi berganti. Kasatlantas serta Kapolsek Kunto Darussalam dan Rambah…
Siswa MAN 1 Pekanbaru berhasil memboyong medali perak bidang Informatika dan predikat Best Business Case…