Categories: Indragiri Hulu

165 Honorer Non-Database Inhu Terancam Dirumahkan Akhir Desember

RENGAT (RIAUPOS.CO) – PERWAKILAN honorer non-database di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menemui Wakil Bupati Inhu Ir H Hendrizal MSi, Selasa (16/12). Sebanyak 165 honorer non-database yang gagal seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu terancam dirumahkan pada akhir Desember ini.

Sebelumnya, ratusan honorer non-database tersebut sempat diusulkan bersamaan dengan pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, usulan itu belum dapat diakomodir Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena belum adanya regulasi yang mengatur.

Pertemuan antara perwakilan honorer non-database dan Wakil Bupati Inhu berlangsung di ruang Narasinga Kantor Bupati Inhu. Dalam pertemuan tersebut, Wabup Hendrizal didampingi Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu, Linhar Dedi.

Linhar Dedi menjelaskan, 165 honorer non-database yang menyampaikan aspirasi tersebut terdiri dari tenaga guru, perawat, serta tenaga teknis lainnya. Mereka datang untuk mengadukan kondisi dan kejelasan status pekerjaan ke depan.

Ia mengakui, berdasarkan penjelasan dari BKN, hingga saat ini belum ada regulasi yang memungkinkan honorer non-database yang gagal CPNS untuk tetap dipekerjakan atau diangkat sebagai pegawai. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Inhu tetap berupaya mencari solusi agar mereka tidak langsung dirumahkan.

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah penerapan pola outsourcing. Namun, langkah tersebut tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah serta mengacu pada aturan yang berlaku terkait sistem outsourcing.

Selain itu, Linhar Dedi juga menyampaikan masih terdapat sekitar dua puluhan honorer database yang hingga kini belum menerima Nomor Induk Pegawai (NIP). Hal tersebut diduga akibat lambatnya pengusulan data dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, BKP2D hanya bertugas meneruskan usulan ke BKN. Pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan keterlambatan pengiriman data dari OPD terkait.

Ia berharap, menjelang akhir tahun 2025 mendatang, BKN dapat menerbitkan regulasi yang mengatur keberlanjutan status honorer non-database. Dengan demikian, ratusan tenaga honorer tersebut tidak harus kehilangan pekerjaan.(kas)

Redaksi

Recent Posts

Basarnas Gunakan Alat Pendeteksi, Balita Tenggelam di Kuansing Belum Ditemukan

Balita 4,5 tahun diduga hanyut di Sungai Kuantan belum ditemukan. Basarnas turunkan alat pendeteksi, pencarian…

9 jam ago

Tak Mau Sampah Menumpuk, Wali Kota Pekanbaru Terapkan Komposter

ASN Pekanbaru diwajibkan punya komposter di rumah. Kebijakan ini jadi langkah awal Pemko mengurangi sampah…

9 jam ago

Banyak Tak Berizin, Kabel Fiber Optik di Pekanbaru Siap Ditata Ulang

Kabel semrawut di Pekanbaru jadi sorotan. Banyak provider belum berizin, Pemko siapkan aturan tegas demi…

10 jam ago

Siak Lakukan Efisiensi Besar, Tapi PPPK Tetap Dipertahankan

Bupati Siak pastikan PPPK tidak dirumahkan meski anggaran tertekan. Pemkab fokus efisiensi dan dorong ekonomi…

11 jam ago

Pacu Sampan Kampar 2026 Meriah, 25 Tim Ramaikan Sungai Kampar

Pacu sampan Kampar 2026 diikuti 25 tim. Selain melestarikan budaya, ajang ini juga menjadi daya…

11 jam ago

Belasan Pasien Terlantar di RSUD Bengkalis, Jadwal JKN Tak Sinkron

Belasan pasien gagal berobat di RSUD Bengkalis karena poli tutup saat libur nasional, meski aplikasi…

1 hari ago