Selasa, 8 April 2025
spot_img

Disdukcapil Kembali Musnahkan Ribuan Keping KTP-el dan KIA Invalid

RENGAT (RIAUPOS.CO) โ€“ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali memusnahkan ribuan keping KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) invalid, Kamis (1/2). Pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan KTP-el dan KIA invalid oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Disdukcapil Inhu Syaiful Bahri SSos mengatakan, pemusnahan KTP-el dan KIA berdasarkan surat Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 400.8.1.2/6753/Dukcapil tertanggal 10 April 2023. Di mana, Dirjen meminta pengamanan blanko KTP-el dan pemusnahan KTP-el dan KIA invalid.

Kemudian pemusnahan ini diperkuat oleh surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau. โ€œPemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan sejumlah pegawai Disdukcapil,โ€ ujar Syaiful Bahri SSos usai pemusnahan.

Baca Juga:  31 Pj Kepala Desa di 10 Kecamatan Pemkab Inhu Dilantik

Secara rinci Syaiful menjelaskan, KTP-el invalid yang dimusnahkan itu sebanyak 3.949 keping. Kemudian KIA invalid yang dimusnahkan sebanyak 15 keping. KTP-el dan KIA invalid yang dimusnahkan itu, merupakan akibat rusak fisik dan perubahan elemen data. โ€œPemusnahan ini juga dilengkapi dengan berita acara hingga dokumentasi,โ€ sebutnya.

Pemusnahan KTP-el dan KIA invalid sebelumnya dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu. โ€œPemusnahan ini terus dilakukan secara berkala hingga tidak ada KTP-el dan KIA ganda yang beredar,โ€ terang Syaiful.(kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) โ€“ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali memusnahkan ribuan keping KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) invalid, Kamis (1/2). Pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan KTP-el dan KIA invalid oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Disdukcapil Inhu Syaiful Bahri SSos mengatakan, pemusnahan KTP-el dan KIA berdasarkan surat Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 400.8.1.2/6753/Dukcapil tertanggal 10 April 2023. Di mana, Dirjen meminta pengamanan blanko KTP-el dan pemusnahan KTP-el dan KIA invalid.

Kemudian pemusnahan ini diperkuat oleh surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau. โ€œPemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan sejumlah pegawai Disdukcapil,โ€ ujar Syaiful Bahri SSos usai pemusnahan.

Baca Juga:  BRI Cabang Rengat Serahkan Mobil Hadiah Grand Prize

Secara rinci Syaiful menjelaskan, KTP-el invalid yang dimusnahkan itu sebanyak 3.949 keping. Kemudian KIA invalid yang dimusnahkan sebanyak 15 keping. KTP-el dan KIA invalid yang dimusnahkan itu, merupakan akibat rusak fisik dan perubahan elemen data. โ€œPemusnahan ini juga dilengkapi dengan berita acara hingga dokumentasi,โ€ sebutnya.

Pemusnahan KTP-el dan KIA invalid sebelumnya dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu. โ€œPemusnahan ini terus dilakukan secara berkala hingga tidak ada KTP-el dan KIA ganda yang beredar,โ€ terang Syaiful.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Disdukcapil Kembali Musnahkan Ribuan Keping KTP-el dan KIA Invalid

RENGAT (RIAUPOS.CO) โ€“ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali memusnahkan ribuan keping KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) invalid, Kamis (1/2). Pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan KTP-el dan KIA invalid oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Disdukcapil Inhu Syaiful Bahri SSos mengatakan, pemusnahan KTP-el dan KIA berdasarkan surat Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 400.8.1.2/6753/Dukcapil tertanggal 10 April 2023. Di mana, Dirjen meminta pengamanan blanko KTP-el dan pemusnahan KTP-el dan KIA invalid.

Kemudian pemusnahan ini diperkuat oleh surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau. โ€œPemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan sejumlah pegawai Disdukcapil,โ€ ujar Syaiful Bahri SSos usai pemusnahan.

Baca Juga:  Realisasi Anggaran 2023, Inhil Tertinggi

Secara rinci Syaiful menjelaskan, KTP-el invalid yang dimusnahkan itu sebanyak 3.949 keping. Kemudian KIA invalid yang dimusnahkan sebanyak 15 keping. KTP-el dan KIA invalid yang dimusnahkan itu, merupakan akibat rusak fisik dan perubahan elemen data. โ€œPemusnahan ini juga dilengkapi dengan berita acara hingga dokumentasi,โ€ sebutnya.

Pemusnahan KTP-el dan KIA invalid sebelumnya dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu. โ€œPemusnahan ini terus dilakukan secara berkala hingga tidak ada KTP-el dan KIA ganda yang beredar,โ€ terang Syaiful.(kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) โ€“ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali memusnahkan ribuan keping KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) invalid, Kamis (1/2). Pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan KTP-el dan KIA invalid oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Disdukcapil Inhu Syaiful Bahri SSos mengatakan, pemusnahan KTP-el dan KIA berdasarkan surat Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 400.8.1.2/6753/Dukcapil tertanggal 10 April 2023. Di mana, Dirjen meminta pengamanan blanko KTP-el dan pemusnahan KTP-el dan KIA invalid.

Kemudian pemusnahan ini diperkuat oleh surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau. โ€œPemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan sejumlah pegawai Disdukcapil,โ€ ujar Syaiful Bahri SSos usai pemusnahan.

Baca Juga:  Penduduk Inhu Bertambah 14.240 Jiwa

Secara rinci Syaiful menjelaskan, KTP-el invalid yang dimusnahkan itu sebanyak 3.949 keping. Kemudian KIA invalid yang dimusnahkan sebanyak 15 keping. KTP-el dan KIA invalid yang dimusnahkan itu, merupakan akibat rusak fisik dan perubahan elemen data. โ€œPemusnahan ini juga dilengkapi dengan berita acara hingga dokumentasi,โ€ sebutnya.

Pemusnahan KTP-el dan KIA invalid sebelumnya dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu. โ€œPemusnahan ini terus dilakukan secara berkala hingga tidak ada KTP-el dan KIA ganda yang beredar,โ€ terang Syaiful.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari